{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Kategori penjualan sagu seperti apa yg dibebaskan dr PPN berdasarkan UU HPP PPN,pasal 16B.Apabila beli sagu karungan, kemudian di packing kecil2 utk dijual secara eceran termasuk kategori PPN dibebaskan juga? 2. Penjualan tepung tapioka, termasuk kategori PPN yg dibebaskan atau dikenakan? mohon dibantu mas/mba
|jawab =
untuk jenis dan kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapat faslitias dibebaskan belum ada turunannya mas, informasi yang bisa diberika ke WP ada di penjelasan UU PPN Pasal 16B huruf j, bisa penegasan KPP dulu mas
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~