{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya tidak bisa melapor realisasi SKB PPh pasal 22 impor sesuai PMK 114/2022. Keterangan nya: Anda hanya dapat melaporkan Masa Pelaporan dari masa 08 2022. Saya sudah dapat surat SKB nya per tgl 3 Agustus 2022.Ketika mau dilapor untuk masa Juli tidak bisa. (ini hanya bs dimulai ketika mengajukan aja atau sedang perbaikan ya kak?)
|jawab =
Pasal 2 ayat 8 PMK-3/2022 stdtd PMK-114/2022 Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~