{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp sudah meninggal, ada bangunan sudah dibagibagi ke ahli warisnya, namun belum dibalik nama, apakah npwp nya bisa dihapus ?
|jawab =
Apabila masih termasuk dalam warisan belum terbagi, maka belum bisa hapus npwp, perlu perubahan data menjadi wbt. kalau sudah selesai dibagi baru bisa hapus npwp. namun di per 04/2020 tidak ada definisi lebih lanjut mengenai warisan sudah dibagi atau belum itu batasnya seperti apa, bisa konsultasikan juga ke kpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~