{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT. A merupakan WPDN Badan yang berada di Indonesia, punya holding company di Luar Negeri (Taiwan) yaitu X Ltd. Saham PT A yang dimiliki X Ltd sebesar 60%. X Ltd. mengalihkan sahamnya ke perusahaan lain yang masih satu grup dengan X Ltd., yaitu ke Y Ltd. Atas pengalihan saham tersebut tidak ada penghasilan/keuntungan/margin sama sekali. Jika X Ltd. dan Y Ltd. dianggap ada hubungan istimewa (karena masih satu grup) aspek perpajakan atas pengalihan saham tersebut bagaimana? Apakah dikenakan PPh Pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan oleh WPLN?
|jawab =
Untuk case tersebut arahnya objek pph 26 dengan ketentuan yg diatur di resume ini mas http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582, ketentuannya di KMK-434/KMK.04/1999, dppnya harga jual. Kalau yg wp maksud keuntungan adalah selisih harga jual dan harga beli, meskipun gaada selisih harusnya tetep ada pph 26nya mas krn dppnya harga jual. Terkait yg hubungan istimewa ga diatur khusus di kmk 434 jadi balik lagi ke pasal 18 ayat (3) uu pph sttd hpp yaitu DJP berhak menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~