{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh pasal 21 untuk narasumber, yang memberikan penghasilan instansi pemerintah. Apakah dipotong final?
|jawab =
Konfirmasi apakah narasumber adalah PNS, pejabat negara, polri, tni, atau orang biasa? Jika berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima PNS, pejabat negara, polri, tni, atau orang biasa maka terutang PPh 21 final
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~