{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
hibah barang milik negara yg dalam hal ini adalah ala-alat kesehatan, bagaimana perlakuan atas pajaknya ya?
|jawab =
bisa dijelaskan sesuai resume hibah http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 Ada hibah yg termasuk objek pajak dan hibah yg dikecualikan sebagai objek pajak. Pelaporannya di SPT Tahunan. Kalo termasuk objek pajak, keuntungannya dilaporkan sebagai penghasilan yg dikenakan pajak. Kalo dikecualikan sebagai objek pajak, atas hibahnya dilaporkan di penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~