{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila pembayaran secara cash dan barang diambil di tempat dan pihak pembeli adalah kawasan berikat yg melakukan pemusatan di KPP BKM apakah alamat pada faktur tetap sesuai PER 11?
|jawab =
harusnya tetap sesuai PER-11/2022 karena alamat ini mengacu ke alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP (Pasal 6 ayat (3) PER-11/2022) dengan catatan penyerahan tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~