{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya, apakah PPN 11% berlaku terhadap tagihan air & listrik? Apakah boleh pengelola apartemen membebankan PPN 11% dari tagihan air&listrik kepada penghuni? Kalau hal tsb melanggar peraturan, kemana saya bisa melapor?Terima kasih.
|jawab =
Mas ini apakah dalam lingkup transaksi persewaan apatemen? Kalau iya: Air dan listrik ini kan masuk dalam kategori service charge. Maka terutang PPN. Service charge adalah : Balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi. (SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003) DPP PPN atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa SE-14/PJ.53/2003.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~