{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau untuk perusahaan baru (PT) yang modal (disetor) PT nya relatif besar yaitu > 10 milyar, apakah di awal operasional ketika penjualan masih sedikit (peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar) bisa tetap menggunakan pph tarif UMKM 0,5%? secara ada peraturan perundangan yang mengklasifikasikan usaha dengan modal di ata 10 milyar adalah termasuk usaha besar (bukan UMKM)
|jawab =
Sebenernya wp nya bingung Karena UMKM kalau di UU UMKM itu ada batasan modal dst Sedangkan di perpajakan yang bisa pakai tarif 0,5% final sebenernya wp yang memperoleh peredaran bruto tertentu jadi gaada hubungannya dengan setoran modal.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~