{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk pembuatan kode billing atas PPN kegiatan membangun sendiri, bolehkah kegiatan membangun sendiri di wilayah KPP kota A sedangkan Wajib Pajak merupakan WP di wilayah KPP kota B? sehingga billing yang dibuat tidak masuk ke penerimaan KPP dimana bangunan tsb berdiri?
|jawab =
Boleh, kita tidak membatasi WP yang ingin melakukan kegiatan membangun sendiri di wilayah lain, namun kita mengatur bagaimana tata cara pengisian SSP dan penyetoran pajaknya, lebih lanjut ada di PMK 61/2022 ya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~