{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan WP memiliki agreement di mana ketika perusahaan WP memiliki penjualan atas suatu produk, maka atas omzet tsb ada profit yang harus dibagikan (profit sharing) kepada perusahaan A di Malaysia. nah atas profit sharing tsb apakah kena PPh 26? Kalau iya brp persen?
|jawab =
Dikembalikan masuk obyek pph pasal 26 atau tidak, jika iya dikenakan pph pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai P3B jika ada DGT, jika kesulitan menentukan masuk obyek atau tidak, konsultasikan dengan KPP untuk dibantu
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~