{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pemasukan BKP ke kawasan berikat berdasarkan PMK 65/2021 kan bisa mendapat fasilitas tidak dipungut. tapi ubtuk BKP yang dikonsumsi akan dipungut PPN, membedakannya bagaimana ya?
|jawab =
berdasarkan dokumen pabean/SPPB nya biasanya ada jenis dan tujuan penggunaan barangnya. fakturnya menyesuaikan apakah kriteria mendapat fasilitasnya terpenuhi atau tidak.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~