{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#25Q kalau ada 1 faktur pajak dengan rincian atas barang dan jasa, ternyata gajadi pake jasa alias barang aja, ini tindakannya bagaimana ya?
|jawab =
#25A: Jika yg dimaksud adalah fp gabungan maka dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~