{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
utk Pemberitahuan Ekspor JKP apakah harus di submit pada saat pelaporan PPN? Atau hanya dijadikan arsip Wajib Pajak saja?
|jawab =
bagi pkp yang menyerahkan ekspor jkp sebagaimana diatur di pmk 32/2019, atas dokumen pejkp tsb diinput dibagian dok lain pajak keluaran ya. Jadi tetap masuk ke pelaporan spt masa ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~