{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jasa konstruksi membuat masjid apakah PM atas pembelian material dapat dikreditkan
|jawab =
Ranahnya apakah KMS atau bukan, jika KMS maka PM atas pembelian material tidak dapat dikreditkan, namun jika bukan maka dilihat di pasal 16B bahwa pembuatan rumah ibadah ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. maka atas penyerahannya bisa diterbitkan FP 08 dan PM atas penyerahan yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan pasal 16B ayat 3
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~