{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin kak, agak panjang : 1) WP Badan bentuk PT yang mengolah hasil perkebunan (Pabrik Kelapa Sawit/PKS) melakukan pemungutan atau pemotongan PPh 22 atas pembelian TBS. Jika supplier TBS-nya memiliki npwp maka dipotong PPh 22 dengan tarif 0,25%.Pertanyaan : Bagaimana jika supplier TBS-nya menyerahkan SuKet PP 23 tahun 2018 ?Apakah perusahaan memotong PP 23 (tarif PPh Final 0,5%) atas pembelian TBS tersebut; ataukah tetap memotong PPh 22 dengan tarif tidak final ? 2) Bagaimana perlakuan setoran modal berupa TANAH dari pemegang saham ke PT yang baru didirikan ? Adakah aspek PPh atas setoran modal berupa tanah tersebut ? Lalu adakah dasar aturan untuk penentuan nilai tanah itu ke dalam porsi modal dari pemegang saham ?
|jawab =
kalau untuk pembelian TBS nya, jika lawan transaksinya menyerahkan SKET PP 23/2018, dan SKET tersebut valid/terkonfirmasi, maka dipotong pph final 0.5%. Atas setoran modal berupa tanah ini, berarti ada terutang pph final pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kalau bagi badan yang menerima tanahnya, ini termasuk bukan ibjek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf c uu pph-hpp
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~