{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Transaksi berupa penyerahan kustodian fee apakah termasuk dalam pengertian Ekspor BKP atau Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud? jika ya, berarti menerbitkan PEB/ PE JKP/BKP ya kalau lawan transaksinya adalah WPLN?
|jawab =
coba digali lagi dulu, detil transaksinya seperti apa, yang menyerahkan siapa, yang menerima siapa, dimanfaatkan dimana, detil penyerahan nya berupa apa. Kemudian untuk ekspor jkp itu lingkupnya di PMK-32/2019 dan untuk pengertian ekspor bkptb itu di pasal 1 UU PPN sttd UU HPP. kalau masuk klausul ekspor jkp/bkptb, nanti buat pejkp/pebkptb
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~