{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait transaksi IP yang menyewakan aula ke IP lainnya, terkait pemotongannya tidak ada ketentuan khusus ya mas/mba? tetap dilakukan pemotongan sepanjang sesuai kewajiban pemotongan PMK 59 tahun 2022?
|jawab =
"Jika penerima penghasilan tidak termasuk subjek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tidak dipotong PPh pasal 4 ayat (2). Subjek pajak dalam negeri salah satunya adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangāundangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~