{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada lwan transaksi dari overseas , untuk menghindari adanya pajak berganda kita memintakan mereke untuk mengirimkan DGT1 & COR , namun untuk COR mereka informasinya tidak dapat melakukan update tahun berlaku seperti di PER25 tapi mereka bisa menunjukan bukti payment untuk biaya COR yg mereka punya setiap tahunnya , apakah bisa COR tersebut digunakan beserta bukti pendukungnya tersebut min ?
|jawab =
Penandasahan ini dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018) 1. menggunakan bahasa Inggris; 2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai: - nama WPLN; - tanggal penerbitan; - tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan - nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~