{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Haii selamat pagi Kring Pajak saya dengan Rafa,ingin bertanyaa apabila kami (WP Badan),melakukan subcription/berlangganan untuk salah satu fasilitas google (semisal seperti google workspace) dan pembayaran menggunakan kartu kredit,apakah merupakan objek PPh 26?
|jawab =
kita jawab secara normatif saja ya: Penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN berupa: Deviden; Bunga termasuk Premium,Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan; Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ atau keuntungan karena pembebasan utang. itu di kenakan PPh pasal 26, jadi apabila langganan tadi termasuk kedalam jenis penghasilan di atas, maka akan ada pengenaan pasal 26 nya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~