{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q PT kami adalah pengguna jasa ekspedisi untuk impor barang, kemudian saya menerima faktur pajak masukan dengan kode 050, apakah faktur pajak masukan dengan kode 050 dapat dikreditkan? mohon sertakan juga peraturan pendukung nya PT kami usaha di bidang pembuatan conveyor (manufacturing)
|jawab =
#35A: bisa mbak. sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd HPP. dasar aturan lebih lanjut untuk freight forwarding di PMK-71/2022. disitu ngatur yg gak bisa dikreditkan itu atas PM yg menyerahkan jasanya
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~