{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK-130/2020, ketika WP memiliki kegitan usaha dua, yg utama dapat fasilitas tax holiday yg ke dua tidak bagaimana?
|jawab =
di pasal 2 ayat 1, dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. seharusnya yg usaha ke dua tidak dapat fasilitas, di SPT bisa memilih centang perhitungan sendiri dengan konfirmasi KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~