{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#16Q : terkait PER-11/2022, perubahan alamat faktur pajak per 1 sept 22 itu kembali lagi ke pusat atau sesuai dengan SPPKP?
|jawab =
#16A by pm Alur matriks ketentuan peralihan pengisian fakturnya bisa liat seperti di gambar. per 1 september 2022 tergantung kondisi transaksi, bisa memakai Pasal 6 ayat (2) dan (3) atau Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~