{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Asumsi PT A melakukan penyerahan BKP bersifat strategis, kemudian pada PMK 115 tahun 2021 pada pasal 10 Ayat 1 dijelaskan uk memperoleh SKB PPN atas impor Mesin dan Peralatan pabrik yang juga diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk PKP harus terlebih dahulu memiliki Masterlist. Apabila penyerahan ini bukan impor namun penyerahan barang bersifat strategis apakah tetap memerlukan Masterlist?
|jawab =
Kalau ini bukan impor, cuma penyerahan dn aja, berarti merujuknya ke pasal 3 ayat 2a, yang mana disini perlu SKB PPN. Dan untuk memperoleh SKB PPN disini bisa dengan master list maupun non masterlist. Karena pengajuan SKB ini ada 2 jalur, jalur lewat masterlist (yang dapet fasilitas pembebasan bea masuk) dan ada yang tanpa masterlist sesuai pasal 6 ayat 1 huruf b. Nanti pakenya pasal 13 kalau terkait penyerahan/perolehan DN
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~