{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tny sy punya cv berdiri 2022, prshn sy bergerak dibidang jasa atas fee penjualan, sy punya bukti PP 23. jadi sy dipotong berapa % dari supplier sya 0.5% atau 2%? (jasa perantara konsumen dan suplier)
|jawab =
Tidak termasuk kategori WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah (Pasal 3 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018): Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Jadi seharusnya dipotong PPh Pasal 23 atas jasa.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~