{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya untuk perpanjangan sertel cabang bisa dilakukan dari menu administrasi cabang sepanjang cabang sudah ditambahkan di menu administrasi cabang. apakah ada tutorialnya?
|jawab =
Boleh gali dulu apakah cabangnya pemusatan PPN atau nggak, kalo nggak berarti enofanya gak terhubung sama pusat. Untuk cabang non PKP dan tidak pemusatan, bisa ajukan sertel sesuai PER-04/2020. Tapi kalo pemusatan, bisa, sepanjang cabang tsb sudah didaftarkan di akun pkp, bisa unduh sertel cabang di menu administrative cabang. Tata caranya bisa akses ke https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~