{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sore @kring_pajak mau tanya kalau alumunium dioksida apakah dikenakan PPh dan atau pajak lain? Perusahaan kami melakukan jual beli alumunium dioksida (AL203) dalam bentuk bubuk. Mohon petunjuknya min https://twitter.com/AnakMamasatu2/status/1558012637010468866
|jawab =
Sesuai PMK 34/2017, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, merupakan objek PPh 22 dengan tari sebesar sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Dari segi PPN, karena bukan merupakan barang yang dikecualikan dari objek PPN, maka atas penyerahan tsb terutang PPN.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~