{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"Mohon penjelasannya @kring_pajak Di Siplah PPN nya 11% x Pagu (dihitung via sistem). Di Aplikasi Arkas 11% x DPP. Cc: @Kemdikbud_RI @KemenkeuRI . @KemenkeuRI dan @Kemdikbud_RI mohon diperaturan mana disebutkan berapa pun nilai belanja wajib dipotong PPN nya? Makasih https://twitter.com/lgniel/status/1558013009255051264"
|jawab =
sebelumnya diluruskan ya, bukan dipotong ppn tapi dikenakan ppn dengan cara pemungutan. peraturannya di pmk 58/PMK.03/2022 PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH, untuk pemungutan PPN ketentuannya di pasal 7.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~