{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#38Q Selamat pagi mas mbak izin bertanya @kring_pajak terkait PPS, apabila s.ket dibatalkan, atas harta bersih tersebut yang akan dikenakan pph final 30% di SPT 2022, apakah atas pph tarif PPS yang sudah dibayarkan namun S.ket dibatalkan, bisa dijadikan kredit pajak? utk hal ini harusnya kan bukan jadi kredit tapi diajukan pbk atau pmk 187? kemudian Atas penghasilan final PPS atau atas SKPKB yang sudah dibayarkan, apakah di SPT 2022 juga perlu dicantumkan / dilaporkan di bagian penghasilan final? Atau tidak perlu lagi? ini bagaimana ya? Terima kasih sbeelumnya
|jawab =
#38A Halo lan, tidak bisa menjadi kredit pajak, karena dari awal sifatnya adalah final, bisa diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015 atau mengajukan permohonan pemindahbukuan. untuk SKPKB yang sudah dibayarkan tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT tahunan
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~