{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#26Q: @kring_pajak kak mau tanya, kalau uang muka pembelian rumah dimulai 2018, pelunasan & tandatangan ajb di thn 2022, apa bisa dapat fasilitas ppn dtp atas rumah tapak (pmk no.6/pmk.010/2022)? https://twitter.com/Stevani81110812/status/1558008787445121024
|jawab =
#26A: sesuai pasal 4 ayat (4a) PMK-6/2022, jika dimulainya pembayaran uang muka/cicilan pertama kali kepada pkp penjual sebelum 1 jan 2021 berarti tidak bisa mendapatkan insentif PPN DTP ini mas
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~