{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pph 21 komisaris terima imbalan terartur. perhitungan wp = jumlah peredaran bruto x tarif pasal 17. tapi kata kpp jumlah brutonya dikali 50%
|jawab =
yang dikenakan pph 21 atas anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yaitu: anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama yang mendapat honorarium atau imbalan yang bersifat TIDAK TERARTUR. kalo bersifat teratur, masuknya lebih ke Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 PKP = (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~