{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ketika bayar salah pilih tahun pajak di ebiling, lalu di STP oleh KPP karena belum terbayat. Lalu WP Pbk pembayaran yang salah tadi ke tahun pajak yang benar, STP nya?
|jawab =
STP nya tetap ada, silakan bisa disampaikan terkait pasal 36 UU KUP pengurangan/pembatalan STP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~