{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q
|jawab =
#5A Halo mas, bener, sesuai Pasal 13 ayat (1) PMK-141/PMK.03/2016 Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, salah satunya adalah melunasi seluruh Tunggakan Pajak; normalnya saat mengajukan TA, penelitian dari KPP yang menemukan hal ini dan diminta untuk dipenuhi, tapi jika memang masih ada STP yang masih belum dibayar, maka tetap harus dibayar. atau jika butuh penegasan bisa langsung konfirmasi hal tsb ke KPP.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~