{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP badan luar negeri (lebanon) tidak ada P3B yang menerima komisi apakah pph nya langsung kena pph 26 20%? Ketentuannya diatur dimana? Mohon arahan nya mas/mba
|jawab =
tadi nyari-nyari p3b indo-lebanon, tidak nemu p3b indo-lebanon. Dan kalau memang tidak ada p3b antara indo-lebanon, maka aspek pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan perpajakan domestik di indonesia, jadinya di potong pph 26 20%. dasar hukumnya bisa ke pasal 26 UU PPh sama per 25/2018 pasal 3
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~