{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin tanya mas mba untuk angsuran PPH 25 ini apakah diwajibkan untuk mengikuti atau tidak ya ? karena sebenarnya kondisi SPT nya itu Laba namun habis dikompensasikan dengan rugi2 tahun sebelumnya, sehingga menyebabkan SPT tsb sekarang nihil
|jawab =
pasal 25 tahun berjalan dilihat dari perhitungan di formulir 1771 Induk halaman 2 no 14, kalo hasil perhitungan di bagian angka 14 huruf g ada nilainya, maka akan ada cicilan PPh pasal 25 untuk tahun berjalan setelah penyampaian SPT Tahunan yang harus di bayar.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~