{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q (email) Mohon informasi ketentuan perpajakan untuk Pembelian Mesin dengan uang muka ke Kawasan Berikat 1. Untuk pembuatan faktur Pajak 070 (untuk transaksi lokal) ? 2. Untuk pembuatan B.C 23 (dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak) atas transaksi impor ? Apakah diperkenankan melakukan transaksi pembelian melalui uang muka ke Kawasan Berikat?
|jawab =
#18A Halo Ardi, 1. jika yang dimaksud adalah pemasukan BKP dari TLDDP ke Kawasan berikat, selama memenuhi ketentuan pada Pasal 21 PMK-65/PMK.04/2021 maka mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. bisa menerbitkan FP 07 yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; 2. untuk penerbitan dokumen BC 2.3 arahkan menghubungi DJBC karena dokumen tersebut adalah dokumen BC. umtuk transaksi dengan uang muka tidak masalah selama memenuhi kriteria pada pasal 21 PMK-65/PMK.04/2021
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~