{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada ekspor kapal dengan perusahaan di LN, untuk pengenaan pajak dari sisi PPN nantinya dikenakan 0% atas ekspor ya? kemudian untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
betul, untuk ekspor dikenai PPN dengan tarif 0%. Seharusnya tidak dikenai PPh pasal 22. Penghasilan yang diperoleh dari LN jika dipotong pajak di negara lawan transaksinya maka bisa dijadikan kredit PPh pasal 24.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~