{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pada tahun 2005 ada transaksi penjualan tanah 30 juta, sekarang baru mau setor ppnnya bisa ga ya Mas/Mbak? wpnya pkp
|jawab =
WP usahanya di bidang properti. Jika mau menerbitkan FP keluaran sekarang maka masuk ke masa sesuai kapan FP-nya dibuat. Jika ada KB di SPT maka bisa disetorkan sekarang. Tapi FP dianggap tidak dibuat karena sudah lebih dari 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat sehingga tidak bisa dikreditkan oleh pembelinya. Ditambahkan juga informasi mengenai daluwarsa penetapan karena WP menanyakan terkait sanksi administrasinya.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~