{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait fasilitas pasal 31E utk badan, kan kalau tdk diatas 50M maka bagian s/d 4,8 m nya dpt pengurangan 50 persen. bagian tsb perhitungannya kan dr peredaran bruto ya (kalo gslah) lalu apakah penghasilan dari luar usaha termasuk kedalam definisi peredaran bruto?
|jawab =
SE 02/2015 huruf d. Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final; 2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan 3) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~