{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana pemotongan PPh pasal 23 atas jasa pengeboran minyak bumi yang dilakukan oleh BUT di indonesia?
|jawab =
di PMK 141/2015 ada pengecualian pemotongan pph pasal 23 untuk BUT: Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap. pemajakannya merefer ke Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~