{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah ada peraturan yang mengatur tentang pembelian barang konstruksi menjadi objek pph final jika penggunaan barang tersebut untuk kegiatan konstruksi bagi WP badan?
|jawab =
Ini pembelian barang atau material konstruksi nya berkaitan dengan penggunaan jasa konstruksi kah mbak? Kalau iyaa pakai aturan Dasar pengenaan pajak yang ada di PP 51/2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP-9/ 2022 mbak di pasal 5 ayat 2 dan ayat 3. DPP nya pakai nilai kontrak jasa konstruksi.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~