{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pengajuan permohonan pengurangan angsuran Pph pasal 25 menjadi Rp. 0,- bisa diajukan di DJP Online atau harus langsung ke KPP? Alasan permohonan nya karena perusahaan tidak beroperasi lagi mulai juni, berarti KEP-537/PJ/2000 ya?
|jawab =
Betul, masih menggunakan mekanisme KEP 537 ke KPP yaa
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~