{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan A sewa mobil plat kuning ke perusahaan B, kemudian pihak perusahaan A menyewakan mobil tersebut ke perusahaan C untuk mengangkut batu bara, dikenakan PPN atau tidak ya?
|jawab =
Atas sewa mobilnya seharusnya kena PPN, yg dibebaskan/tidak dipungut itu kalau menyerahkan jasa angkutan umum, untuk PMK turunan terkait jasa angkutan umum belum ada, penegasan ke KPP
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~