{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Badan berbentuk CV, saat pengambilan prive perlu dicantumkan di SPT Tahunan Badan? Apakah perlakuannya sama seperti PT, jd dividen dicantumkan di lampiran V SPT Tahunan Badan?
|jawab =
Atas prive tersebut dilaporkannya di SPT direktur/pengurusnya. Diinput di lampiran 1770-III bagian B penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kalau dari sisi CV-nya, prive ngaruhnya ke modal yang disetor.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~