{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo kak, mau tanya, apakah Suket PP 23 tahun 2018 dapat berlaku mundur. Suketnya terbit Agustus 2022, mau dipake untuk transaksi masa Maret 2022? diatur di Peraturan mana ya kak? Boleh di share kak peraturannya
|jawab =
PMK 99/2018 Pasal 7 Surat Keterangan berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018, kecuali: a. Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan; dan/atau b. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018. Sket PP 23 tidak bisa berlaku mundur ya mas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~