{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = jika dalam 1 inv terdapat jasa angkutan darat dan jasa angkutan laut apakah kami dapat memotong pph nya dengan pph 23 yaitu 2% saja? dan apakah untuk itu harus di pisah inv nya? |jawab = pastikan kembali pihak pemberi jasanya ini apakah masuk kedalam definisi sebagai wp pelayaran DN ? karena bisa terutang pph 15 atas jasa pelayaran DN nya. Dan ini transaksinya antara wp badan DN dengan wp badan DN juga ? Kalau jasa yang dimaksud masuk ke dalam jasa freight forwarding sesuai pmk 141/2015 pasal 2 ayat 6 atau jasa pengangkutan. Maka terutang pph 23. Untuk teknis pembuatan invoice kita tidak mengatur, yang diatur terkait dengan dpp pengenaan pph nya. RIZKIANTO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~