{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan swasta membeli tanah urukan/urugan apakah ada unsur PPh nya? Note: a. terdapat jasa di dalamnya (jasa pengurugan) b. dibeli kepada OP dan Badan
|jawab =
Dia hanya beli tanah hasil urugannya aja ya berarti, kalo gitu harusnya gak termasuk pengalihan hak atas tanah yang dimaksud PP 34/2016, jadi dianggapnya seperti jual beli biasa. Penghasilannya nanti masuk spt tahunan pihak yg jual. Atas jasa pengurugannya apakah masuk ke jasa konstruksi atau nggak sesuai pp 9/2022. Kalo nggak masuk, berarti bisa dipotong pph 23 untuk badan, atau pph 21 untuk OP, tergantung pembayaran atas jasa ini dibayarkan kepada siapa.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~