{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#20Q: @kring_pajak mohon info tarif PPh, kami bertransaksi dgn wp berKLU 50135 (angkutan laut domestik pelayaran rakyat) & punya berita acara evaluasi siupal/siopsius untuk angkut tanah dgn kapal, transaksi ini tidak ada kontrak sewa kapal, apakah kami wajib mengenakan PPh15 ?
|jawab =
#20A: Jika memang bertransaksi dengan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri bisa terutang PPh Final pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri sepanjang memenuhi kriteria subjek dan objeknya (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191) Objek PPh perusahaan pelayaran dalam negeri adalah atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu, penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: - Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, - Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, - Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, - pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia Dan dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang, memberikan bukti potong, menyetorkan paling lambat tgl 10 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~