{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#9Q harta perolehan sejak 1 januari 2016 sampai dengan 31 desember 2020 tetapi lupa dilaporkan dalam SPT Tahunan, apakah bisa menggunakan PAS Final? Kalau bisa, untuk tata cara pelaporannya bagaimana ya? Nilai yang digunakan nilai berdasarkan tahun berapa?
|jawab =
#9A: untuk objek PAS Final adalah harta perolehan 2015 ke bawah karena mengikuti ketentuan TA. Pasal 2 PER-23/PJ/2017 - Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan - Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~