{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT. A membeli emas untuk promosi. Jdi jika ada yang berbelanja di PT.A sampai amount tertentu akan diberi emas 1 gram. Itu kena PPN ga ya? Perlakuan pajaknya bagaimana dan dasar aturannya dimana
|jawab =
Ini bisa termasuk penyerahan BKP karena pembeli mencapai syarat tertentu sesuai SE-24/2018 sepanjang pembelinya membeli produk penjual untuk dijual kembali. Kalo termasuk SE-24/2018, maka atas pemberian BKP karena mencapai syarat tertentu dianggap sebagai penghargaan berupa BKP, maka tetap dianggap penyerahan biasa, bukan penyerahan cuma cuma. Kalo gak termasuk SE-nya, maka dianggap pemberian cuma-cuma yang DPP nya nilai lain. Tapi diperhatikan juga bahwa BKP yang diserahkan adalah emas, yang ini boleh gali dulu yang diserahkan emas berbentuk apa, apakah batangan atau perhiasan.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~